Beli Video Porno secara Online diancam pidana

Okezone.com
JAKARTA - Tim Cyber Crime yang berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memperingatkan masyarakat untuk tidak membeli video dari situs pornografi. Sebab, mereka masuk dalam kategori penyebarluasan video pornografi dan bisa terkena ancama pidana.

Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri, Kombes Pol Rahmad Wibowo, mengatakan‎ biasanya konsumen video porno online berawal dari keinginan melihat situs porno. Kemudian mencoba, serius ingin mengkonsumsi, terlibat jual beli video dan akhirnya membuat hal ini menjadi sebuah industri.

Cyber Crime Mabes Polri pun berhasil menangkap pengelola situs video porno yang melibatkan anak-anak di bawah umur, ‎Deden Martakusumah (28). Pelaku mengelola tiga situs porno, yakni ‎nu****.com, bo*******.com dan sa*****.co***.com.

"Ini sudah menjadi industri bisnis online seksual. Dia menjual belikan dan dipasang di situs transfer uang Rp30ribu bisa download 100 video. Berjenjang sampai Rp800 ribu untuk yang ultimate," jelas Rahmad kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Rahmad pun, menegaskan barang siapa yang membeli video tersebut masuk dalam kategori tindak pidana penyebarluasan pornografi. "‎File yang diupload formatnya 3gp yang kompitibel di handphone dan dengan harga murah. Pembelinya juga anak-anak dan ada juga kakek-kakek. Semua yang beli juga bisa kena pidana," terangnya.

Dia menyatakan, kebanyakan yang mendownload situs online Deden adalah orang Indonesia. "Ada video yang diperankan oleh orang asing juga, tapi memang yang beli banyakan orang Indonesia," tuntasnya.
(sus) Okezone

Silahkan Baca Info Terkait